Tugas dan wewenang DPR
· Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
· Membahas
dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-Undang
· Menerima
dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan
dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan
tingkat I
· Mengundang
DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR
maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan
tingkat I
· Memperhatikan
pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Rancangan Undang-Unda ng yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
· Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
· Membahas
dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
pajak, pendidikan, dan agama
· Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
· Mengajukan,
memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
· Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
· Melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
· Membentuk
UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan
pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD
yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
· Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
· Memilih
anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara
yang disampaikan oleh BPK
· Memberikan
persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
· Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
· Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan
menerima penempatan duta besar negara lain
· Memilih
anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
· Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara
yangdisampaikan oleh BPK
· Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
· Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan
sebagaihakim agung oleh Presiden
· Memilih
3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk
diresmikan dengankeputusan Presiden
·
Hak
DPR
1.Hak
inisyatif
2.Hak
budget
3.Hak
interplasi
4.
Hak petisi
5.Hak
amandemen
6.Hak
bertanya
7.Hak
angket
·
Kewajiban
DPR
- Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945
dan pancasila
- Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun
anggaran pendapatan dan belanja Negara
- Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan
memajukan tingkat kehidupan rakyat.
Tugas dan Wewenang
MPR
·
Ketentuan dalam UUD 1945
(Bab II Pasal 2 dan 3)
Pasal 2
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam
lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan UndangUndang Dasar.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
·
Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil
Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan
Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau
Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk
menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil
Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden
dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
·
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR
tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Usul pengubahan pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan
oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap
usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal
yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul pengubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR.
Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan
persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang
disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh)
hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR
mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk
membahas kelengkapan persyaratan.
Jika usul pengubahan tidak
memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul
pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika
pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan,
pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam
puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi
kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang paripurna MPR dapat
memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah
anggota ditambah 1 (satu) anggota.
·
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan
umum
MPR melantik Presiden dan Wakil
Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi,
MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi
bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan
tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan
bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat,
Pasal 6A ayat (1).
·
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden /
Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang
paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah
Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan MPR terhadap usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna
MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
yang hadir.
·
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan
Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang,
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan
rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
·
Memilih Wakil Presiden
Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat
60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang
diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan
·
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Apabila Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan
sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama.
·
Tugas dan wewenang Presiden
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat(DPR).Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPRserta
mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikanmenteri-menteri
Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain denganpersetujuan DPR
Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya
Mengangkat duta dan
konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikanpertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan
pertimbangan DPR
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR denganmemperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah
Menetapkan hakim konstitusi dari calon
yang diusulkan Presiden, DPR, dan MahkamahAgung
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi
Yudisial dengan persetujuan DPR
Wakil Presiden
Bertanggungjawab
penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan sertaberwenang
dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP
Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi
antar organ/perangkat kelembagaan BEMKM UNDIP.
Melakukan pengawalan issue / wacana di
lingkungan internal kampus
Sebagai koordinator dari komisi ahli
Melakukan pemantauan dan
pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP
Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas
presiden, apabila presiden berhalangan.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung
Pengadilan tingkat kasasi adalah pengadilan tingkat akhir yang disediakan
warga yang melakukan upaya hukum dari semua lingkungan peradilan. Upaya hukum
dari semua peradilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan
pasal 24 A ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Agung diamati oleh dua kewenangan, yaitu:
1. Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi .
2. Kewenangan menguji secara materil peraturan perundang-undangan di
bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
5. Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh
tingkat
Pengadilan.
Mahkamah Agung memiliki 4 lingkungan peradilan , yaitu : peradilan umum,
peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
A.
Fungsi Peradilan
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan
kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan
kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang
diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Disamping tugasnya sebagai
Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada
tingkat pertama dan terakhir
- semua
sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan
34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua
sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal
perang
- Republik
Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78
Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah
hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan
perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau
dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih
tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
B.
Fungsi
Pengawasan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar
peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama
dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara
(Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun
1970).
Mahkamah Agung juga melakukan
pengawasan :
- Terhadap
pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat
Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan
- setiap
perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang
bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan
petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32
Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap
Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36
Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana keputusannya
bersifat final. Kewenangannya seperti yang diatur pada pasal 24 C ayat 1 UUD
1945 yng memutuskan bahwa mahkamah konstitusi berwenang sebagai :
1. Menguji UU terhadap UU
2. Memutuskan sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD
3. Memutuskan perselisihan tentang
hasil pemilihan umum
4. Memutus pembubaran partai
politik.
Kewajiban Mahkamah
Konstitusi adalah memberikan keputusan tas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat
tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden oleh
MPR. MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran konstitusi, pengawal
demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara.
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut
hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila
terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah
Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang
No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
Mahkamah Agung dapat membuat
peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara
yang sudah diatur Undang-undang.
A.
Fungsi
Nasehat
Mahkamah Agung memberikan
nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada
Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun
1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam
rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung
No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI
Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk
memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga
rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai
rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur pelaksanaannya.
Mahkamah Agung berwenang meminta
keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga
peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38
Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
B.
Fungsi
Administratif
Badan-badan Peradilan (Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara)
sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara
organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada
dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah
Agung.
Mahkamah Agung berwenang mengatur
tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman).
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Tujuan Komisi
Yudisial :
1. Agar dapat melakukan monitoring
secara intensif terhadap penyelengaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan
unsur-unsur masyarakat .
2.
Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen
hakim agung maupun monitoring parilaku hakim.
3.
Menjaga kualitas dan
konsistensi keputusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara
intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
4. Menjadi penghubung antara
kekuasaan pemeririntah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian
kekuasaan kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi
Yudisisal:
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim
Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:
A. Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung;
B. Melakukan seleksi terhadap
calon Hakim Agung;
C. Menetapkan calon Hakim Agung;
dand. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2.
Menjaga
dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku HakimKomisi
Yudisial mempunyai tugas:
A. Menerima laporan pengaduan
masyarakat tentang perilaku hakim,
B. Melakukan pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
C. c. Membuat laporan hasil
pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepadaMahkamah Agung dan
tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
3.
Mengusulkan
calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.4. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran,
martabat serta perilaku hakim.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah
1) Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomidaerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran,
dan penggabungandaerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya
ekonomi lainnya serta yangberkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah. DPR kemudianmengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
2) Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak,
pendidikan, dan agama.
4) Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak,
pendidikan, dan agama.
5) Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan
membuatpertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD
juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri,
hakimunitas, serta hak protokoler.
Berdasarkan ketentuan dalam
konstitusi (pasal 22 D, UUD 1945) fungsi, tugas dan wewenang DPD adalah :
DPD dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang kepada DPR
Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan dan daerah.
DPD ikut membahas Rancangan Undang-Undang
dengan DPR
Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh
pemerintah.
DPD memberikan pertimbangan
kepada DPR
Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan
agama. Serta memberikan pendapatan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
DPD dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan Undang-Undang
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber dayaekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak,pendidikan dan agama
serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
Tugas BPK :
1. Memelihara transparansi dan
akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara.
2. memeriksa semua asal usul
dan besarnya penerimaan negara dari mana pun
sumbernya.
3. Memeriksa dimana uang negara itu
disimpan.
4. Memeriksa untuk apa uang
negara tersebut dipergunakan.
5. Meminta keterangan yang wajib
diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak
bertentangan terhadap undang undang.
6. Memeriksa tanggung jawab keuangan
Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
7. Memberitahukan kepada DPR hasil
hasil pemeriksaan nya
keuangannegara di Indonesia bukan
saja tercermin pada APBN dan APBD. Keuangan negara itu juga tercermin
padakegiatan BUMN dan BUMD, yayasan, dana pensiun maupun perusahaan yang
terkait dengan kedinasan.Bahkan, keuangan negara juga mencakup bantuan
atau subsidi kepada lembaga sosial milik swasta.
0 komentar:
Posting Komentar