Ikuti @Gustus_evan


Cara Mempercepat Kinerja Komputer Atau Laptop Anda


1. Meminimalisasi waktu booting

A. Lokasi Booting
Secara default, biasanya computer akan memeriksa floopy terlebih dahulu. Rubahlah dengan masuk ke BIOS dengan menekan Del setelah perhitungan memory dilakukan. Lalu pada opsi FirtsBoot Device pilihlah harddisk di mana Anda meletakkan operating system. Misalnya “hard disk” Dengan cara ini, komputer tidak akan memakan waktu lagi mencari lokasi booting, tapi langsung ke harddisk tempat operating system disimpan.

B. Disable Komponen yang tidak dipakai
Semua perangkat yang terpasang pada komputer akan memakan waktu booting. Oleh sebab itu kurangi dengan klik kanan padaMy computer/properties/ hardware lalu klik Device Manager, kemudian pilih komponen yang tidak lagi terpakai dengan Klik kanan lalu pililih disable.

C. Kurangi Font
Jumlah font juga mempengaruhi proses booting. Pakai font yang diperlukan aja. Biar tidak hilang sebelum menghapus font anda bisa simpan dengan membuatkan folder tersendiri, bila suatu saat dibutuhkan anda bisa kembalikan lagi. Untuk menghapus font Caranya, masuk control panel, pilih font dan buang yang tidak dibutuhkan.

D. Hilangkan Layar Loading
Dengan menghilangkan layer loading, Anda juga dapat menghemat sedikit waktu booting. Caranya pilih menu Run pada Start menu, lalu ketikkan msconfig, tekan Ok. Setelah itu pada opsi / NOGUIBOOT berikan tanda centang. Perubahannya layar tidak menampilkan logo windows pada proses booting, hanya layar hitam.

E. Kurangi Waktu Setelah Booting
Selesai booting, komputer ada proses pengenalan jaringan. Hal ini memakan waktu, bila Anda ingin segera menggunakan computer dan komputer tidak terhubung dengan jaringan, maka caranya adalah mematikan fitur ini dengan cara masuk My Computer, pilih manage. Lalu expan Service and Application. Pada daftar service, klik dua kali Workstation. Kemudian pada dropdown box Star Up type pilih Disable.

2. Matikan/disable indeks services
Indexing Services adalah sebuah program kecil tetapi mengunakan memory computer lumayan besar. Terkadang dapat menganggu computer menjadi lebih berisik atau berbunyi dalam access harddisk. Fungsi Indexing Services adalah melakukan update daftar file computer, tujuannya untuk mempercepat kinerja PC dengan sistem dari pendaftaran index file. Jika anda tidak memerlukan pencarian file terlalu sering, Indexing Services dapat dimatikan dengan :Go to Start, Click Settings, Click Control Panel, Double-click Add/Remove Programs, Click the Add/Remove Window, Components, Uncheck the Indexing services, Click Next

3 Optimisme display setting
Dengan menurunkan tingkat gambar. Windows dengan tampilan desktop keren memang menarik. Tetapi terlalu banyak gambar akan memaka sumber resource system. Untuk mematikannya: masuk, Go to Start, Click Settings, Click Control Panel, Click System, Click Advanced, costume hapus centang pada pilihan berikut (Show shadows under menus,Show shadows under mouse pointer,Show translucent selection rectangle,Use drop shadows for icons labels on the desktop,Use visual styles on windows and buttons, atau terserah pada anda)

4. Mempercepat browser folder.
Setiap kali membuka browser folder, maka tampak kelambatan atau sedikit delay. Karen Windows XP sesaat akan mencari network file dan printer sementara membuka Windows Explorer. Untuk memperbaiki anda dapat mematikan fasilitas tersebut dengan : Open My Computer, Click on Tools menu, Click on Folder Options, Click on the View tab, Uncheck the Automatically search for network folders and printers check box, Click Apply, Click Ok,

5. Matikan Service yang Tidak Perlu.
Sebaiknya service-service tersebut dimatikan caranya masuk My Computer, pilih manage. Lalu expan Service and Application. Pilih yang tidak diperlukan, kemudian pada dropdown box Star Up type pilih Disable.

6. Matikan start up
A. Masuk start menu : Start/All Programs/ Startup hapus semua item yang tidak diperlukan.
B. Masuk msconfig, caranya : Start/ Run ketik msconfig, pilih tab Startup, hapus semua centang yang tidak diperlukan.
C. Bersihkan regedit, caranya : Start/Run ketik regedit, masuk ke HKEY_LOCAL_ MACHINESOFTWAREMicrosoft Windows CurrentVersion Run hapus entry-entry yang tidak diperlukan
D. Bersihkan juga
HKEY_CURRENT_USERSoftware Microsoft WindowsCurrentVersionRun 7. Mempercepat tampilan menu. Klik start menu, pilih run, ketikkan regedit, windows registry editor akan muncul, kemudian cari HKEY_CURRENT_USER. klik tanda [+] untuk melihat submenunya. kemudian pilih control panel, lalu pilih desktop. (HKEY_CURRENT_USER [-]/= control panel [-]/desktop, Klik menushowdelay, lalu rubah valuenya dengan yang anda suka ( semakin kecil angkanya semakin cepat )

7. Perhatikan Visual Grafis
Efek efek visual grafis komputer kita seringkali memberatkan kinerja komputer PC kita. Oleh karena itu kita harus memilih antara mementingkan visual grafis/tampilan dari komputer kita atau lebih mementingkan kualitas dan performa dari komputer PC kita. Bagaimana caranya? Ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
Klik kanan icon My Computer -> Klik Kanan -> Properties -> (Tab) Advance -> (Performance -> Setting) -> Visual Effect
Nah disitu kan ada pilihan antara mementingkan kualitas gambar atau performa komputer PC, kita pilih saja yang kita utamakan. Atau kita bisa pilih sendiri di menu custom, tinggal check/uncheck pilihan kita sesuai dengan keinginan dan kebutuhan kita.

8. Hindari Program-program yang Tidak Berguna
Seringkali kita hanya menginstall program untuk memenuhi isi komputer kita. Padahal semakin banyak program yang ada di komputer kita maka hardisk akan lebih penuh. Dan semakin banyak isi hardisk yang terpakai maka komputer kita akan berjalan lebih lambat pula. Oleh karena itu di sarankan kita agar :

►Uninstall program-program yang tidak berguna
Caranya : Control Panel -> Add or Remove Programs
Nah disitu akan kelihatan mana program-program yang sering kita pakai dan mana yang tidak. Sebaiknya untuk program yang jarang kita pakai maka di hapus saja dari komputer PC kita.

►Lakukan Disk Cleanup
Disk Cleanup ini akan membersihkan file-file bekas yang sudah tidak dibutuhkan lagi sehingga dapat menghemat space hardisk kita
Caranya : My Computer -> C: (sesuai dengan hardisk yang kita ingin bersihkan) -> Klik Kanan -> Properties -> Disk Cleanup

►Defragment Hardisk Berkala
Defragment ini juga bisa membersihkan hardisk dari data-data yang tidak berguna. Sehingga jika kita melakukan defragment hardisk ini akan menambah free spac penyimpananan hardisk kita.
Caranya : My Computer -> C: (sesuai dengan hardisk yang kita ingin bersihkan) -> Klik Kanan -> Properties -> (tab) Tools -> Defragment Now

9. Melakukan Tweaking dengan Software
Banyak software yang tersedia yang mampu meningkatkan performa komputer kita. Diantaranya Tune Up Utilities, CCleaner, RegCleaner dan masih banyak lagi. Tools-tools tersebut juga bisa membersihkan registry kita dari kesalahan-kesalahan / Error. Kita dapat mencari sofware - software tersebut dengan cara searhcing di google

10. Optimalkan Virtual Memori
Caranya : My Computer -> Klik Kanan -> Properties -> (Tab) Advance -> (Performance -> Setting) -> Advanced -> (Virtual Memori -> Change)
Nah disitu ada bagian custom size kita isi disitu sesuai dengan yang ada di Reccomended


Cara Membuat System Restore Point Secara Manual pada Windows 7

 


System Restore merupakan salah satu fitur yang dimiliki oleh OS Windows sebagai tool untuk berjaga-jaga kalau ada hal tidak diinginkan yang terjadi. Hal-hal tidak diinginkan tersebut pun bervariasi, dari komputer yang terserang virus hingga komputer yang hang karena instalasi software yang bermasalah.



Dengan menetapkan sebuah restore point, Anda bisa mengembalikan keadaan komputer Anda seperti pada kondisi semula. Windows 7 pun menyediakan cara yang sangat mudah untuk membuat sebuah restore point. Langkah pertama, Anda tinggal mengetikkan ‘create restore point’ pada halaman pencarian. Selanjutnya akan muncul Create a restore point pada hasil pencarian.


Selanjutnya akan muncul windows properties. Lalu, klik pada tab System Protection dan klik tombol ‘create’.

Berikutnya akan muncul dialog box ‘Create a restore point’. ketikkan tanggal yang ingin Anda tetapkan. Dan, Anda tinggal menunggu beberapa waktu. Sebaiknya, Anda menetapkan tanggal sebelum Anda menginstal sebuah software atau sewaktu-waktu. Pemilihan waktu yang tepat menentukan waktu system restore bisa membantu Anda saat komputer tengah bermasalah.


Selanjutnya Anda harus menunggu beberapa saat, dan akan muncul notifikasi kalau pembuatan system restore point telah selesai dan berhasil.



                                                              BURGER KILL BIOGRAFI

Burgerkill adalah sebuah band metalcore yang berasal dari kota Bandung, Jawa Barat. Nama band ini diambil dari sebuah nama restaurant makanan siap saji asal Amerika, yaitu Burger King, yang kemudian oleh mereka diparodykan menjadi "Burgerkill".
Burgerkill berdiri pada bulan Mei 1995 berawal dari Eben, scenester dari Jakarta yang pindah ke Bandung untuk melanjutkan sekolahnya. Dari sekolah itulah Eben bertemu dengan Ivan, Kimung, dan Dadan sebagai line-up pertamanya.
Mereka berhasil merilis single pertamanya lewat underground phenomenon Richard Mutter yang merilis kompilasi cd band-band Bandung pada awal 1997. Nama lain seperti Full Of Hate, Puppen, dan Cherry Bombshell juga bercokol di kompilasi yang berjudul Masaindahbangetsekalipisan tersebut.
Pada akhir tahun 1997 mereka kembali ikut serta dalam kompilasi Breathless dengan menyertakan lagu Offered Sucks didalamnya. Awal tahun 1998 perjalanan mereka berlanjut dengan rilisan single Blank Proudness, pada kompilasi band-band Grindcore Ujungberung berjudul Independent Rebel.
Disekitar awal tahun 1999, mereka mendapat tawaran dari perusahaan rekaman independent Malaysia, Anak Liar Records yang berakhir dengan deal merilis album Three Ways Split bersama dengan band Infireal (Malaysia) dan Watch It Fall (Perancis).
Pada tahun 2000, akhirnya Burgerkill berhasil merilis album perdana mereka dengan title Dua Sisi oleh Riotic Records. Pada tahun yang sama, band ini juga merilis single Everlasting Hope Never Ending Pain lewat kompilasi Ticket To Ride.
Mereka menjadi nominator Band Independent Terbaik ala majalah NewsMusik pada tahun 2000. Awal tahun 2001 pun mereka berhasil melakukan kerjasama dengan sebuah perusahaan produk sport apparel asal Amerika: Puma yang selama 1 tahun mensupport setiap kali Burgerkill melakukan pementasan. Dan sejak Oktober 2002 sebuah produk clothing asal Australia: INSIGHT juga mensupport dalam setiap penampilan mereka.
Pertengahan Juni 2003, Burgerkill menjadi band Hardcore pertama di Indonesia yang menandatangani kontrak sebanyak 6 album dengan salah satu major label terbesar di negeri ini, Sony Music Entertainment Indonesia. Dan setelah itu akhir tahun 2003, Burgerkill berhasil merilis album kedua mereka dengan title Berkarat.
Pada pertengahan tahun 2004, lewat album Berkarat Burgerkill masuk kedalam salahsatu nominasi dalam salah satu event Achievement musik terbesar di Indonesia Ami Awards. Dan secara mengejutkan mereka berhasil menyabet award tahunan tersebut untuk kategori Best Metal Production.
Di awal tahun 2005, Toto memutuskan untuk meninggalkan band tersebut. Mereka kembali merombak formasinya dengan memindahkan Andris dari posisi Bass ke posisi Drums dan terus melanjutkan proses penulisan lagu dengan menggunakan additional bass player.
November 2005, Burgerkill memutuskan kontrak kerjasama dengan Sony Music Entertainment Indonesia dikarenakan tidak adanya kesepakatan dalam pengerjaan proyek album ketiga. mereka sepakat untuk tetap merilis album ke-3 Beyond Coma And Despair di bawah label mereka sendiri Revolt! Records di pertengahan Agustus 2006. Album ini pun menjadi salah satu album terbaik di Rolling Stone Indonesia.
Ivan sang vokalis akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di tengah-tengah proses peluncuran album baru mereka di akhir Juli 2006. Setelah melewati proses Audisi Vokal, mereka menemukan Vicki sebagai Frontman baru untuk tahap berikutnya dalam perjalanan karier mereka.
Dan pada awal Januari 2007 mereka telah sukses menggelar serangkaian tour di kota-kota besar di Pulau Jawa dan Bali dalam rangka mempromosikan album baru mereka. Tahun 2009 menggelar konser "Allegiance to Metal Tour 2009" bersama Psycroptic dan Nemesis.
Band ini pernah satu panggung dengan beberapa band luar deperti The Black Dahlia Murder, As I Lay Dying, dan Himsa. Band ini juga menandatangani kontrak dengan Xenophobic RecordAustralia. Band ini juga akan merilis album baru mereka, Venomous pada bulan Juni 2011.
Anggota: Vicky, Ebenz, Agung, Andris, Ramdan
 Mantan anggota : Ivan , Kumung , Dadan , Ugun
Album: Dua sisi (2000) , Berkarat (2003) , Dua sisi repacked (2005) , Beyond coma and dispair (2006) , Venomous (2011)



Biografi "REVENGE THE FATE"


                        REVENGE THE FATE dibentuk pada 5 Juli 2009. Sampai sekarang dengan formasi :

- Anggi (Vocals)
- Sona (Bass, Vocals)
- Richi (Guitar)
-Chikal (Guitar)
- Zaky (Drums)

Genre mereka adalah Deathcore /Metalcore. Nama Revenge The Fate memiliki filsafat, Ini adalah tentang ambisi untuk mengubah nasib buruk menjadi lebih baik. Pada Desember 2010 band ini merilis album demo mereka dengan lima lagu, Ambisi, Poseidon, All Broke By Hate, The End Of My Heart, dan Departure Of Assiah.Dan pada tahun 2011 mereka mengaeluarkan sigle berjudul Damascus.

Pict :






Download  lagunya juga ya :
1. The End Of My Heart
2. All Broke By Hate
3. Poseidon
4. Ambisi
5. Departure Of Assiah
6. Damascus

Sekian dan terimakasih



Tugas dan wewenang DPR

·         Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
·         Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
·         Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
·         Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
·         Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Unda ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
·         Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
·         Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
·         Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
·         Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·         Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
·         Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan 
·         Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
·         Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
·         Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
·         Membentuk Undang-Undangyang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
·         Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
·         Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
·         Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yangdisampaikan oleh BPK 
·         Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
·         Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagaihakim agung oleh Presiden
·         Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengankeputusan Presiden

·         Hak DPR
1.Hak inisyatif                                   
 2.Hak budget                    
 3.Hak interplasi               
 4. Hak petisi
 5.Hak amandemen                       
 6.Hak bertanya               
 7.Hak angket

·         Kewajiban DPR
- Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila
- Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan belanja Negara
- Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat.





Tugas dan Wewenang MPR

·         Ketentuan dalam UUD 1945
(Bab II Pasal 2 dan 3)
Pasal 2
(1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  terdiri  atas  anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang­undang.
(2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  bersidang  sedikitnya  sekali  dalam  lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  berwenang  mengubah  dan  menetapkan Undang­Undang Dasar.
(2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden.
(3)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  hanya  dapat memberhentikan  Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa  jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

·         Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 4

MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.

·         Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

·         Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).



·         Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden / Wakil Presiden dalam masa jabatannya

MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

·         Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.




·         Memilih Wakil Presiden

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan

·         Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

·        Tugas dan wewenang Presiden
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
 Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, dan AngkatanUdara
 Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat(DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPRserta mengesahkan RUU menjadi UU.
 MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(dalam kegentingan yangmemaksa)
 Menetapkan Peraturan Pemerintah
 Mengangkat dan memberhentikanmenteri-menteri
 Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain denganpersetujuan DPR
 Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR  Menyatakan keadaan bahaya
 Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikanpertimbangan DPR
 Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
 Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
 Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
 Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
 Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR denganmemperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
 Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujuiDPR
 Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MahkamahAgung
 Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR

Wakil Presiden
Bertanggungjawab penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan sertaberwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP
 Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEMKM UNDIP.
 Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus
 Sebagai koordinator dari komisi ahli
 Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP
 Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan.

Tugas dan wewenang Mahkamah Agung
Pengadilan tingkat kasasi adalah pengadilan tingkat akhir yang disediakan warga yang melakukan upaya hukum dari semua lingkungan peradilan. Upaya hukum dari semua peradilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan pasal 24 A ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Agung diamati oleh dua kewenangan, yaitu:
1. Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi .
2. Kewenangan menguji secara materil peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
3. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
4. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi  dan rehabilitasi.
5. Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat
Pengadilan.
Mahkamah Agung memiliki 4 lingkungan peradilan , yaitu : peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:




A.  Fungsi Peradilan
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
 Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
 Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

B.  Fungsi Pengawasan

 Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
 Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :

- Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
- setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti yang diatur pada pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yng memutuskan bahwa mahkamah konstitusi berwenang sebagai :
1.   Menguji UU terhadap UU
2.   Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD
3.   Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
4.   Memutus pembubaran partai politik.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan tas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden oleh MPR. MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara.

 Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
 Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
A.  Fungsi Nasehat

 Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
 Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

B.  Fungsi Administratif

 Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
 Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).


Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Tujuan Komisi Yudisial :
1.   Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelengaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat .
2.   Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring parilaku hakim.
3.   Menjaga kualitas dan konsistensi keputusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
4.   Menjadi penghubung antara kekuasaan pemeririntah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisisal:

1.   Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:
A.   Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
B.   Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
C.   Menetapkan calon Hakim Agung; dand. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2.   Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku HakimKomisi Yudisial mempunyai tugas:
A.   Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
B.   Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
C.   c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepadaMahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

3.     Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.4. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah
1)   Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungandaerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yangberkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudianmengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
2)   Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak, pendidikan, dan agama.
3)   Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggotaBadan PemeriksaKeuangan.
4)   Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak, pendidikan, dan agama.
5)   Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuatpertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hakimunitas, serta hak protokoler.







Berdasarkan ketentuan dalam konstitusi (pasal 22 D, UUD 1945) fungsi, tugas dan wewenang DPD adalah :
DPD dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR

Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan dan daerah.

DPD ikut membahas Rancangan Undang-Undang dengan DPR

Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,  pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.

DPD memberikan pertimbangan kepada DPR

Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pendapatan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.


DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang

Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber dayaekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak,pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.








Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan

Tugas BPK :
1.    Memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara. 
2.    memeriksa semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya. 
3.    Memeriksa dimana uang negara itu disimpan.
4.    Memeriksa untuk apa uang negara tersebut dipergunakan.
5.    Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang undang.
6.    Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
7.    Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya
keuangannegara di Indonesia bukan saja tercermin pada APBN dan APBD. Keuangan negara itu juga tercermin padakegiatan BUMN dan BUMD, yayasan, dana pensiun maupun perusahaan yang terkait dengan kedinasan.Bahkan, keuangan negara juga mencakup bantuan atau subsidi kepada lembaga sosial milik swasta.

JAM

Recent Post

About this blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog